Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006
Pengesahan Convention on the Prohibition on the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel- Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4671
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition on the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel- Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal 4 Desember 1997;
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Convention on the Prohibition on the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel- Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan Undang-Undang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2020
Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pandemik COVID-19
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 292/KEP/B4/2023
Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional