Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016

Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)


Disahkan pada tanggal 6 Oktober 2016
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 193
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5931

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006);

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Pasal 8 Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), Konvensi tersebut perlu disahkan dengan Undang-Undang;

  3. bahwa Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) yang telah diadopsi pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-94 tanggal 23 Februari 2006 di Jenewa, Swiss, menitikberatkan pada upaya Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional untuk memberikan perlindungan bagi awak kapal serta industri pelayaran;

  4. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional;

  5. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025


Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa