Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa perkembangan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara makin meningkat yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain sehingga memerlukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana;
bahwa Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menandatangani Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) dengan Undang-Undang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 166/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Vaskular
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai