Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024

Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara


Disahkan: 2 Juli 2024
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa pembangunan Kabupaten Langkat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

  3. bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten­-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri


Statuta Institut Agama Islam Negeri Kediri


Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg