Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992

Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar


Disahkan pada tanggal 15 Januari 1992
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 9
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3465

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;

  2. bahwa Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

  4. bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

  5. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib


Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara


Putusan mengenai Barang Bukti


Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati