Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024

Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship


Ditetapkan: 27 September 2024
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka mendukung sektor jasa keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah ditetapkan sebagai pelapor dalam sistem layanan informasi keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 18/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86/OJK). Untuk melaksanakan pelaporan ke dalam sistem layanan informasi keuangan perlu menyusun ketentuan mengenai dasar penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020