Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu mengatur mengenai asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 44 Tahun 2018
Kebijakan dan Strategi Kabupaten Padang Pariaman Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023