Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2022

Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan: 29 Juni 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6743), selanjutnya disebut POJK Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS, perlu untuk mengatur penyelenggaraan produk BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan


Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi