Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6195), perlu untuk mengatur ketentuan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2019
Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2021
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil