Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK) yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian tingkat maturitas digital bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/1/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2022
Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum