Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2021

Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan: 27 Juli 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mekanisme pelaporan dalam proses perizinan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disingkat BPR, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, BPR menyampaikan laporan perubahan kepengurusan dan jaringan kantor secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

  2. Sehubungan dengan hal tersebut dan penyelarasan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, serta perubahan lainnya perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia