Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012

Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 September 2012
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
    Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan mempertimbangkan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan


Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024