Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012
Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Konsiderans
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan mempertimbangkan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 40 Tahun 2023
Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Belitung Timur