Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2008

Perjalanan Dinas ke Luar Negeri


Ditetapkan: 4 September 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 070/KMA/SKN/2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri, maka dipandang perlu memberikan petunjuk, sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik


Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara


Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh