Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman tanggal 31 Agustus 1987 No. E.203-PK.02.03 Tahun 1987 yang ditujukan pada 1. Kepala Rumah Tahanan Negara dan 2. Kepala Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, yang untuk memudahkan Saudara mengetahui isinya bersama ini kami lampirkan salinannya, dengan ini kami minta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara agar apabila Saudara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung mengenai penetapan penahanan, hendaknya tembusan dari surat permohonan Saudara tersebut selalu diberikan juga kepada Kepala Rutan tempat di mana terdakwa ditahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif