
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pleno kamar pada tahun 2012 dan telah menghasilkan rumusan hukum bidang: pidana, perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan dengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012;
Pada tanggal 19-20 Desember 2013, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan teknis yustisial maupun administratif (non teknis). Pleno Kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu