Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan adanya pertanyaan apakah selama proses penyidikan izin penyitaan dapat dicabut kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri ataupun dibatalkan, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023
Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing