Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2008

Usul Promosi Dan Mutasi Hakim Dan Panitera


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor: 28/1999, pasal 2 jo. pasal 4, menentukan bahwa penyelenggara Negara termasuk Hakim dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963)


Penyelenggaraan Bidang Penerbangan


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia


Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara