Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993

Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan


Ditetapkan: 11 Maret 1993
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan praktek yang sering terjadi adanya Hakim/Karyawan atau Pimpinan Pengadilan yang mengajukan permohonan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Departemen untuk pindah tanpa sepengetahuan Ketua atau Pimpinannya, hal demikian tidak mendukung upaya pemantapan kepemimpinan Pengadilan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan


Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024


Statuta Institut Agama Islam Negeri tentang Status Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian