Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Menurut Pasal 248 ayat (1) KUHAP, maka pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum