Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Memperhatikan Laporan Basil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tanggal 31 Desember 2015 Nomor: 249/HP/XV/12/2015 perihal Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Semester II Tahun 2015, ternyata masih dijumpai penggunaan Biaya Proses diluar ketentuan yaitu digunakan untuk pembelian Aset Tetap, sehingga menyimpang dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2012;
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian Saudara Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Kelua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan agar dalam menggunakan Biaya Proses berpedoman pada PERMA Nomor 3 Tahun 2012;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK. 04/2016
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter