Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan: 29 Maret 2016
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing


Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran


Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan