Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi, jika orang yang dihukum (maksudnya dengan pidana mati) tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan permohonan grasi karena jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 Undang-undang tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2021
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2018
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kota Tual