Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986

Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi


Ditetapkan: 26 Februari 1986
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi, jika orang yang dihukum (maksudnya dengan pidana mati) tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan permohonan grasi karena jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 Undang-undang tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kota Tual