Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018

Penanaman Modal


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan penurunan angka kemiskinan, sehingga potensi sumber daya ekonomi Aceh dapat menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat dioptimalkan bagi peningkatan penanaman modal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

  2. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kebijakan perizinan dan nonperizinan dibutuhkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, mengamanatkan ketentuan mengenai pemberian Insentif dan pemberian Kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Daerah (Qanun Aceh).

  5. bahwa Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kramat, Bedil, dan Temudong Provinsi Nusa Tenggara Barat


Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing


Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga