Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017

Irigasi


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

  3. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi salah satu landasan yuridis pembentukan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  4. bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9173 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Irigasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan