Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017

Irigasi


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

  3. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi salah satu landasan yuridis pembentukan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  4. bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9173 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Irigasi, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Irigasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual


Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian