Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017

Tanaman Pangan dan Hortikultura


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa tanaman pangan dan hortikultura merupakan karunia Allah SWT yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat Aceh.

  3. bahwa tanaman pangan dan hortikultura sangat berkaitan dengan upaya pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, dan sesuai arahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura perlunya dilakukan pengaturan tanaman pangan dan hortikultura.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung


Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden


Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan