Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 445.4/Kep.518-Huk/2019 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 445.4/Kep.343- Huk/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 445.4/Kep.518-Huk/2019 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010
Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan