Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 111 Tahun 2022

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan


Ditetapkan: 8 November 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan Perangkat Daerah khususnya penyelenggaraan jalan lingkungan dan drainase lingkungan dengan prasarana sarana umum, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Drainase Lingkungan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.

  2. bahwa Gubernur Banten telah menerbitkan persetujuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Drainase Lingkungan melalui surat Gubernur Banten Nomor: 060/2525-ORB/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Drainase Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian


Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum