Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 54 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024


Ditetapkan: 16 Mei 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024 dimaksudkan untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai upaya melindungi masyarakat terdampak atas bahaya tembakau.

  2. bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian bantuan kepada buruh pabrik rokok agar terselenggara secara tertib, tepat sasaran dan akuntabel.

  3. bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024 diperlukan untuk melengkapi peraturan perundang-undangan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai pada tingkat pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2024 di Kota Surakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah