Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 30 Tahun 2023

Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta


Ditetapkan: 6 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan identitas dan keseragaman berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya.

  2. bahwa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 15 AB Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Perlindungan Konsumen Nasional


Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya


Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan


Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta