Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat


Status: Diubah
Ditetapkan: 15 Desember 2020
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Kota Semarang, maka dibutuhkan tenaga kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang melibatkan warga masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang


Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran