Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 54 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
Konsiderans
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu peningkatan kesejahteraan Pegawai Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yang proporsional berdasarkan prestasi kerja.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019
Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum