Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2024

Tata Hubungan Kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah


Ditetapkan: 21 Juni 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah secara sinergis terpadu dan terkoordinasi maka diperlukan tata hubungan kerja staf ahli kepala daerah.

  2. bahwa agar terciptanya keselarasan antara staf ahli wali kota dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak guna mendukung tugas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai visi dan misi daerah, maka perlu adanya pengaturan tata hubungan kerja antara staf ahli dengan perangkat daerah.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum


Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024


Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi