Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Palembang serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang handal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan