Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, telah diatur penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, peraturan W ali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 944/KPTS/DISNAKERTRANS/2024
Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2025
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 251 Tahun 2022
Pedoman Komponen Biaya Operasional Kendaraan yang Diperhitungkan dalam Pemberian Subsidi atau Kompensasi dan Perhitungan Besaran Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2014
Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam