Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja pemberdayaan masyarakat di level kecamatan dan untuk melaksanakan koordinasi telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Tim, maka Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020
Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012
Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum