Peraturan Wali Kota Depok Nomor 69 Tahun 2023

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk melaporkan kekayaannya.

  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

  4. bahwa dalam pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

  5. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan pelaporan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga perlu diganti.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo


Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri


Batas Daerah Kabupaten Pidie dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang