Tata Cara Pembentukan Kelompok Sadar Wisata
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembentukan Kelompok Sadar Wisata.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 235 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Jabatan Kerja Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka