Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

  2. bahwa dalam pelaksanaan pengawasan diperlukan standardisasi dan tata cara pengawasan perizinan berusaha oleh perangkat daerah demi mewujudkan kepastian berusaha bagi masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Be bas melalui subsistem pengawasan pada sistem Online Single Submission.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Hari Penegakan Kedaulatan Negara


Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia