Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas Pejabat Fungsional Penerjemah di seluruh Indonesia, diperlukan strategi pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2024
Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023
Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Medan
Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia