Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyusun rencana strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2020-2024;

  2. bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memberikan persetujuan atas rencana strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Surat Nomor B.335/M.PPN/D.1/PP.03.02/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 hal persetujuan atas Rancangan Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024;

  3. bahwa dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020- 2024 masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak


Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah