Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyusun rencana strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2020-2024;
bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memberikan persetujuan atas rencana strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui Surat Nomor B.335/M.PPN/D.1/PP.03.02/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 hal persetujuan atas Rancangan Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024;
bahwa dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020- 2024 masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 33 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi Provinsi Jambi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023
Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013
Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020
Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak