Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011

Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2011
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 144
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020


Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan