Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;
bahwa untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan kehandalan dalam mengelola dan memanfaatkan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami diperlukan pengaturan guna terciptanya sinergitas antar institusi;
bahwa sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi serta memitigasi sehingga perlu dilakukan upaya penguatan dan pengembangan yang berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020
Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/441/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022
Upah Minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 48 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek