Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 263

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual


Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur