Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007

Badan Pusat Statistik


Status: Diubah
Ditetapkan: 26 Agustus 2007
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa statistik mempunyai peranan yang penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;

  2. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan dan ragam informasi yang berkembang seiring dengan kemajuan kehidupan bangsa, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatnya permintaan data oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, lembaga swasta, dan masyarakat menjadikan statistik sebagai informasi yang sangat diperlukan;

  3. bahwa Badan Pusat Statistik merupakan penyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat;

  4. bahwa kebijakan nasional di bidang statistik dasar perlu disusun dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan peran serta pengguna statistik sehingga hasil statistik dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat;

  5. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta dalam rangka penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik, dipandang perlu mengatur kembali Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan


Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia