Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007

Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 26 Agustus 2007
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa statistik mempunyai peranan yang penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;

  2. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan dan ragam informasi yang berkembang seiring dengan kemajuan kehidupan bangsa, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatnya permintaan data oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, lembaga swasta, dan masyarakat menjadikan statistik sebagai informasi yang sangat diperlukan;

  3. bahwa Badan Pusat Statistik merupakan penyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat;

  4. bahwa kebijakan nasional di bidang statistik dasar perlu disusun dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan peran serta pengguna statistik sehingga hasil statistik dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat;

  5. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta dalam rangka penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik, dipandang perlu mengatur kembali Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional


Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia