Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik;
bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012
Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat