Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi


Ditetapkan: 18 November 2013
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;

  2. bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Mengingat Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di lingkungan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/ PUU-X/2012 tanggal 25 September 2012;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat


Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas


Panduan Penguatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelayanan Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar