Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2022
Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 215/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Komunitas
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020
Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020
Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/8/2015
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib