Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018

Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan


Ditetapkan: 13 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia


Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)