Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 September 2008
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebutuhan akan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika mutlak diperlukan tidak hanya untuk menunjang pembangunan nasional namun juga untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana yang disebabkan karena alam;

  2. bahwa data dan informasi klimatologi diperlukan untuk monitoring perubahan iklim baik secara nasional maupun internasional, dan untuk keperluan berbagai kegiatan dalam rangka pembangunan nasional, sehingga perlu ditangani secara lebih terfokus dan terkoordinasi;

  3. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kerja sama internasional mengenai data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dipandang perlu menyempurnakan kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika dengan mengubah menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana