
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kebutuhan akan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika mutlak diperlukan tidak hanya untuk menunjang pembangunan nasional namun juga untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana yang disebabkan karena alam;
bahwa data dan informasi klimatologi diperlukan untuk monitoring perubahan iklim baik secara nasional maupun internasional, dan untuk keperluan berbagai kegiatan dalam rangka pembangunan nasional, sehingga perlu ditangani secara lebih terfokus dan terkoordinasi;
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kerja sama internasional mengenai data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dipandang perlu menyempurnakan kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika dengan mengubah menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan Peraturan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Onkologi
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal