Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2020
Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/14/PADG/2020
Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan