Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional


Ditetapkan: 11 September 2023
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
    Standar Harga Satuan Regional
  2. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungiawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Hosting dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Cloud Computing


Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke